Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia Eks Narapidana Narkoba

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal seorang WNA Rusia (dua dari kanan) yang dideportasi ke Rusia karena merupakan eks narapidana kasus narkoba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

“Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu (07/06/2023).

IC, pria berusia 34 tahun itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Juni 2023 setelah mendekam di Rudenim Denpasar selama 20 hari.

Selama di bandara, ia dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar hingga IC memasuki pesawat tujuan langsung ke Moskow, Rusia.

Terkait penangkalan masuk kembali ke Indonesia, lanjut dia, akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasus yang melibatkan IC.

Sebelumnya, IC selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Badung, Bali, pada 18 Mei 2023.

Ia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali dan dari Imigrasi kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar karena tidak bisa langsung dideportasi.

Alasannya, IC masih melakukan koordinasi dengan keluarganya untuk pembelian tiket pulang ke Rusia.

Berdasarkan catatan Imigrasi, IC masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Mei 2017 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk berlibur.

Pada 22 Januari 2022, IC ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja di rumah sewanya di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Bali.

Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, dan sebuah alat pembungkus.

Kemudian, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Ia kemudian divonis penjara empat tahun dua bulan di Lapas Kerobokan.


Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA