
INFODENPASAR, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permintaan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung diundur hingga November 2026.
Koster di Denpasar, Rabu (14/01/2026), mengatakan dari yang mulanya Menteri LH memberi kesempatan menggunakan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026, ia meminta agar diundur lagi menjadi November 2026.
“Saya sudah memohon kepada Menteri LH agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang, tak lagi 28 Februari namun sampai November 2026,” kata dia.
Pemilihan batas waktu penutupan TPA Suwung itu mempertimbangkan kesiapan fasilitas pengolahan sampah yang lebih baik dengan teknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Di samping itu Pemprov Bali ingin agar Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mengoptimalkan pembangunan fasilitas pendukung untuk pengelolaan sampah dengan mesin-mesin pengolahan di TPST dan TPS3R.
“Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, utara, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang. Semoga volume sampah berkurang terus, agar bulan April mulai berkurang, Juni, Agustus, Oktober juga berkurang,” ujar Gubernur Koster.
Atas permohonan pengunduran penutupan TPA Suwung itu, Koster menyebut pada prinsipnya Menteri LH setuju, namun berpesan agar tidak terlalu lama.
Kementerian juga akan menurunkan tim untuk terus mengevaluasi janji Pemprov Bali agar sampah yang dibuang ke TPA Suwung berangsur-angsur menurun.
“Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028,” kata Koster.
Menurutnya, memanfaatkan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti TPA Suwung, tidak memungkinkan.
TPA di Bangli tersebut dilihat tidak memungkinkan dan tidak memenuhi syarat, sementara sebelumnya Menteri LH menyarankan sebagian sampah Denpasar dan Badung dibawa ke sana dan sebagian lagi dikelola di sarana pengelolaan mandiri atau TPS3R dan TPST.
Untuk itu Pemprov Bali menilai solusi sambil menunggu PSEL rampung adalah membuka sepenuhnya TPA Suwung setidaknya hingga November 2026, agar sampah tak perlu dibawa ke daerah lain dan pemerintah daerah memiliki waktu menyiapkan sarana pengelolaan pendukung.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Risbiani Fardaniah
Kantor Berita ANTARA
