Hak Jawab Kuasa Hukum Yansen Barry Terkait Pemberitaan Kasus Properti ‘Golden City’

0
78
Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA (instagram @ts.lawfirm)

INFODENPASAR, Denpasar –

Kami, LAW FIRM TOGAR SITUMORANG, yang beralamat di Main Office: Jalan Raya Gumicik, Gg. Melati, No. 08, Ketewel, Gianyar, Bali, dan Jakarta Office: Jalan Pejaten Raya, No. 78, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 110/TS-KT/SK-NL/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, YANSEN BARRY.

Kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang menyangkut Klien Kami melalui berita pada media online Infodenpasar.id, pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan judul “Polda Bali dalami kasus penipuan Investasi Rugikan WNA Rp7,5 Miliar” sebagaimana yang termuat dalam Link berita: https://www.infodenpasar.id/news/polda-bali-dalami-kasus-penipuan-investasi- rugikan-wna-rp75-miliar/ ;

Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami menyampaikan Hak Jawab atas berita tersebut, sebagai berikut:

Bahwa Klien Kami, YANSEN BARRY, memang benar merupakan pengembang atas proyek properti di Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus sebagai Direktur PT. Bumi Kristal Sumbawa dan pada faktanya, proyek tersebut benar adanya dan proyek tersebut sedang berjalan, bukan merupakan Penipuan berkedok Investasi Properti sebagaimana yang diberitakan pada media tersebut, dan hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum;

Bahwa sebagaimana yang diberitakan pada media tersebut, disebutkan bahwa “Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City yang kurang lebih 300 unit rumah atau hunian.”

Bahwa hal tersebut tidaklah benar dan merupakan tuduhan yang sangat merugikan Klien Kami, karena pada faktanya klien kami yang merupakan pengembang dalam proyek tersebut sudah sepatunya menawarkan produk yang akan di jual kepada calon mitra yang akan menginvestasikan dananya dengan bentuk sewa menyewa jangka panjang kepada klien kami. Sesuai fakta hukum klien kami memamg mempunyai 2 jenis proyek yang akan dikerjakan yakni “Golden City” yang dimana sewa lahan selama 100 tahun dan “Oasis” yakni sewa villa selama 50 tahun dan bukan membujuk dengan tujuan Penipuan sebagaimana yang tertuang dalam judul berita yang telah diterbitkan;

Bahwa sebagaimana yang telah diberitakan pada media dengan narasi disebutkan bahwa “Akan tetapi, saat melakukan kunjungan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi”.

Bahwa hal tersebut tidaklah benar, berdasarkan data yang ada indonesia telah terjangkit pandemi virus Covid-19 pada awal tahun 2020 yang dimana pada tahun tersebut tidak hanya di Indonesia melainkan diseluruh dunia mengalami kendala dan dampaknya pun menghambat perkembangan dari proyek yang dimiliki klien kami dikarenakan arahan dari World Health Organization serta Pemerintah untuk melakukan Social Distancing yang dimana hal tersebut yang membuat pengerjaan proyek menjadi lambat sebagaimana mestinya dan juga tidak dijelaskan secara rinci kapan tepatnya Christopher Smith mengunjungi lokasi tersebut. Terkait kepemilikan atas tanah tersebut sudah beralih hak kepemilikannya kepada YANSEN BERRY, namun terkait administrasinya pada tahun tersebut masih proses balik nama;

Bahwa sebagaimana yang telah diberitakan pada media dengan narasi disebutkan bahwa “Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal. Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban.”

Bahwa tuduhan tersebut sangat tidaklah benar dan sangat merugikan klien kami, bahwasannya klien kami pada faktanya tidaklah pernah melarang ataupun tidak memberikan akses untuk melihat properti tersebut, tapi klien kami menyambut baik kedatangan mitra yang akan mengecek properti serta lahan dan juga klien kami memberikan hidangan makan malam serta kamar bagi mitra yang ingin berkunjung;

Bahwa sesuai narasi dalam berita yang tertera dalam media tersebut bahwa “Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” kata Reinhard ditemani enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher.”

Bahwa tuduhan yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan merugikan klien kami, karena faktanya pembayaran Christopher Stephen Smith telah dikembalikan sebagian atas permintaan yang bersangkutan;

Bahwa Klien Kami memang benar telah dilaporkan di Kepolisian Daerah Bali sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALL Namun pada faktanya Pelapor dalam laporan tersebut tidak juga dapat membuktikan kebenaran dari tuduhannya, sehingga laporan tersebut hingga saat ini masih tidak berjalan;

Bahwa terkait adanya 2 (dua) gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar dengan perkara nomor 311/Pdt.G/2023/PN.Gin dan perkara nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Gin yang mana hasil putusannya menyatakan bahwa “Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankijke verklaard)”.