Jam Operasional Mal dan Pasar Tradisional Di Denpasar Hingga Pukul 21.00 WITA

0
38

INFODENPASAR, Denpasar – Dengan meningkatnya kasus covid-19 di Bali, Wali kota Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 434 / 572 / DKIS / 2020 mengenai pembatasan jam operasional. Dengan dasar hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.  

Serta Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran yang berlaku mulai hari Senin (30/03/2020) ini mengatur tentang Jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat / Pasar Tradisional, sektor informal sampai pukul 21.00 Wita dan menerapkan physical Distancing.

Selain itu Gedung pertemuan dan Hotel tidak diperbolekan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (Physical DIstancing).

Walikota dalam surat edarannya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam rumah, kecuali ada hal-hal yang mendesak. Diharapkan juga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan gerakan disiplin, bekerjasama dan memberikan informasi yang jujur sehingga dapat sesegera mungkin memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sumber: Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434 /  572 / DKIS / 2020

Pewarta: Eka Widya Putra

INFODENPASAR.ID