Kemenhub Siapkan Kebijakan Stimulus Transportasi Natal dan Tahun Baru

0
14
Menteri Perhubungan (Menbub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media itemui seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Harianto

INFODENPASAR, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.

“Kalau di Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian yang diselenggarakan hari ini, Rabu (1/10), paket stimulus diskon transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Untuk menurunkan tarif angkutan Udara pada Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah bersama dengan operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan pajak pertmabahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dan diskon fuel surcharge.

Lalu ada pemotongan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30 persen dari harga tiket normal.

Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20 persen tarif normal.

Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini, sedangkan operator menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal.

“Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini,” kata Dudy.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin

Kantor Berita ANTARA