Kemenkop Ajak Seluruh Anggota GKN Daftarkan Produk ke E-Katalog

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GKN Indonesia Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Kemenkop UKM

INFODENPASAR, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh anggota Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Indonesia mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

“Kemenkop menargetkan satu juta produk UMKM yang masuk ke e-katalog, sehingga memudahkan untuk dibeli pemerintah,” ucap Sekretaris Kemenkop Arif Rahman Hakim saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GKN Indonesia Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Minggu (28/08/2022).

Nantinya, pemda bisa membeli produk kuliner atau pelbagai produk lainnya dari anggota GKN yang sudah masuk katalog lokal. Pemerintah diminta mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari APBN, APBD, dan BUMN untuk belanja produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Peluang-peluang itu harus dimanfaatkan GKN,” katanya.

Untuk peningkatan kapasitas usaha, dia mengajak anggota GKN memanfaatkan aneka pembiayaan murah dari pemerintah. Hal tersebut mengingat pemerintah sudah mencanangkan alokasi pembiayaan perbankan sebesar 30 persen untuk pelaku UMKM pada 2024.

Lebih lanjut, Arif turut mengapresiasi langkah GKN Indonesia dalam menumbuhkan kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda.

“Hal itu sejalan dengan program Kemenkop dalam meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia. Juga, melahirkan wirausaha muda dan produktif yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Seskemenkop UKM.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bandung Muhammad Dadang Supriatna menegaskan bahwa pertumbuhan wirausaha di suatu daerah dapat meningkatkan perekonomian di daerah tersebut.

“Oleh karena itu, saya selalu mendukung program-program dari GKN yang pastinya berdampak pada menurunnya angka pengangguran,” katanya.


Oleh : M Baqir Idrus Alatas
Editor : Kelik Dewanto

Kantor Berita ANTARA