INFODENPASAR, Denpasar – Manajemen RSUP Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar menyatakan korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6) bertambah menjadi 16 orang.
Kasubag Humas RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar I Ketut Dewa Krisna di Denpasar, Selasa (18/06/2024), mengatakan pasien terbaru yang meninggal dunia yang dirawat di Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah Denpasar, yakni DPR (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita, dengan luka bakar 63 persen.
Dua pasien lainnya yakni MS (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen serta DS (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.
Sementara itu, Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr. Affan Priyambodo mengatakan dua pasien atau korban yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah bernama ATM (25) dengan luka bakar 72 persen dan S (47) dengan luka bakar 30 persen.
“Update pasien luka bakar yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah 18 Juni 2024, pasien yang dirawat saat ini dua pasien. Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu nafas di unit luka bakar dalam keadaan kritis,” katanya.
Priyambodo mengatakan para dokter masih berupaya untuk menyelamatkan dua pasien dari 18 korban ledakan gas LPG tersebut.
“Kami akan lakukan perawatan optimal dan maksimal dengan harapan perbaikan dan dapat melewati fase akut dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Polresta Denpasar, Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka S (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka S yakni Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka S hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi
Kantor Berita ANTARA

