
INFODENPASAR, Denpasar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/06/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai barang bukti maupun pihak yang diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy Sujatmiko
Kantor Berita ANTARA
