Kunjungan Tempat Wisata di Bali Dibatasi 50 Persen Saat Libur Panjang Akhir Oktober

0
131
Wisatawan domestik menikmati pemandangan saat liburan Idul Adha 1441H di masa Adaptasi Kebiasaan Baru tahap II di obyek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Sabtu (1/8/2020). Obyek wisata tersebut mulai dikunjungi wisatawan dari luar Pulau Bali dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meskipun jumlahnya masih sedikit. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri agar mengawasi tempat-tempat wisata untuk mengurangi kerumunan pada liburan panjang dan cuti bersama akhir Oktober mendatang.

“Kepada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas,” kata Dewa Indra di Denpasar, Sabtu.

Dewa Indra menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran bernomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan COVID-19 di Provinsi Bali.

Menurut dia, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan liburan panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota, para pengelola, dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata agar melakukan sosialisasi secara terus-menerus di berbagai tempat wisata terkait dengan pentingnya mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar liburan panjang menjadi lebih aman dan nyaman.

“Kami sangat berharap kepada para media agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan,” ujar pria yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Dewa Indra meminta agar Surat Edaran 4253 ini dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Kliwon

Kantor Berita ANTARA