Melasti Sempat Viral, Bendesa Adat Lembeng Minta Maaf

Tangkapan layar dari video melasti, nampak tanda pantai Lembeng.

INFODENPASAR.ID, Gianyar – Beberapa video hasil rekaman prosesi melasti menuju pantai Lembeng, Gianyar, Minggu (22/3/2020) sempat viral di media sosial. Ada yang diunggah oleh Warga Negara Asing (WNA) dan terdengar keterkejutan dalam video tersebut dalam bahasa Inggris, mengapa orang orang ini nampaknya tidak takut dengan virus Corona.

Dan ada video lain yang menunjukan tanda pantai Lembeng di depan prosesi melasti yang berberbelok arah, para peserta aksi kebanyakan adalah keluarga yang terdiri dari ibu, bapak dan banyak anak anak yang masih balita juga turut serta serta manula. Rombongan yang cukup panjang ini dijaga oleh sejumlah pecalang desa adat.

Keesokan harinya, Selasa (23/3/2020) muncul di media sosial sebuah video di sebuah kantor, nampak ada yang berpakaian dinas perangkat desa dan perangkat pemerintahan dan beberapa orang berpakaian adat. Seorang yang menyebutkan dirinya sebagai kepala desa adat membacakan sebuah surat yang isinya tentang permintaan maaf.

Isi selengkapnya yang bisa didengarkan dalam video: Nomor satu, garis miring Lembeng, garis miring tiga, garis miring dua ribu dua puluh. Lampiran satu, perihal permohonan maaf, Kepada yang terhormat bapak Gubernur Bali di tempat. Om Swastiastu, selaku pengayah desa adat Lembeng, atas nama seluruh desa adat Lembeng, mohon maaf pada bapak gubernur beserta jajarannya, atas kreatifitas masyarakat kami, pemelastian di pantai Desa Adat Lembeng pada hari Minggu, jam enam belas wita sampai dengan jam tujuh belas wita.

Tangkapan layar dari video, Bendesa Adat Lembeng, Gianyar membacakan surat permintaan maaf.

Semoga bapak gubernur memberikan maaf atas pelaksanaan pemelastian tersebut. Demikian surat permohonan ini kami buat, kami selaku bendesa adat dan krama desa adat Lembeng memohon maaf yang sebesar-besarnya. Agar bapak Gubernur bisa memaklumi, Om Santi, Santi, Santi, Om. Lembeng Dua Puluh tiga Maret Dua ribu dua puluh. Yang bertanda di bawah ini, Bendesa Adat Lembeng I Made Cakra. Cukup.

Gubernur telah mengeluarkan instruksi Nomor: 267/01-B/HK/2020 untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona (Covid-19), bahwa upacara melasti, tawur kesanga dan pengerupakan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 (dua puluh lima) orang: hanya untuk pelaksana utama, yaitu: pemangku, sarati dan pembawa sarana utama.

Dalam intruksi ini tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.

Pewarta : Iwan Darmawan

INFODENPASAR.ID