
INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memasukkan pengalaman pasien dan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan ke dalam proses akreditasi rumah sakit, merespons temuan kesenjangan antara status paripurna Rumah Sakit (RS) dan layanannya sebagaimana dirasakan publik.
Dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin (14/09/2026), Menkes Budi menyebutkan sejumlah isu pelayanan kesehatan yang kerap ditemui dari rumah sakit itu yakni tingkat kematian ibu dan anak, penundaan pembayaran dokter dan tenaga kesehatan, serta kesulitan penyediaan obat.
“Kami mengamati misalnya yang eksternal yang dilakukan di luar rumah sakit, sebagian yang dilakukan oleh Kemenkes, sifatnya lebih ke checklist atau formalitas atau hal-hal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit tersebut tiga tahun sekali atau lima tahun sekali. Tapi belum benar-benar bisa menilai bagaimana pasien terlayani setiap saat,” kata Menkes Budi Sadikin.
Laporan dari publik, katanya, baik yang disampaikan secara formal maupun melalui media sosial menunjukkan adanya perbedaan antara indikator mutu RS dan pengalaman masyarakat serta tenaga kesehatan (nakes).
Menkes menjelaskan pasien tidak masuk tiap lima tahun sekali untuk mengecek RS, tetapi mereka datang tiap hari untuk menggunakan layanan kesehatan.
Terkait akreditasi sebagai salah satu indikator mutu rumah sakit, Menkes Budi mengatakan hasil penilaian tersebut nantinya akan berdampak terhadap pembayaran BPJS Kesehatan. Namun dampak terhadap pembayaran tersebut tidak akan diterapkan dalam lima tahun ke depan
“Turunnya akreditasi atau perubahan akreditasi tidak akan berdampak terhadap pendapatannya diterima rumah sakit. Ini sebenarnya adalah kita mau dalam lima tahun ke depan secara bertahap kita perbaiki kualitas terhadap rumah sakit,” kata Menkes Budi.
Dengan demikian, katanya, penilaian mutu rumah sakit akan lebih banyak diarahkan untuk memastikan pasien terlayani dengan cepat dan baik. Misalnya, pasien bisa mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan dan operasi berjalan dengan baik. Selain itu SDM kesehatan juga diharapkan dibayar tepat waktu.
“Nah ini yang sekarang kami rapikan agar dipastikan bahwa kalau paripurna seharusnya benar-benar pasiennya dirawat dengan baik. Kalau di rumah sakit-rumah sakit paripurna artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya sebaik-baik dan ya harusnya bisa bekerja dengan baik,” kata Menkes Budi.
Dia mencontohkan konsep akreditasi, dimana pasien yang memberikan penilaian bukan RS. Penilaian dari pasien nantinya dapat dilakukan dengan cara sederhana, misalnya menggunakan pilihan emote senyum atau cemberut untuk menunjukkan kepuasan atau ketidakpuasan terhadap layanan.
Dia mencontohkan mekanisme serupa yang digunakan di toilet Bandara Internasional Changi Singapura.
“Untuk masing-masing proses yang utama, misalnya pendaftarannya lama apa enggak, antre dokternya lama apa enggak, ini obatnya lama apa enggak, kemudian pada saat berinteraksi dengan dokter milih judesin apa enggak dia sebagai pasien BPJS,” kata Menkes Budi.
Kemudian, katanya, kualitas RS juga diukur dari mutu operasi, misalnya adanya readmisi atau tidak, tata kelola keuangan.
Nantinya penilaian itu dipublikasi. Hal tersebut, kata Budi, sebagai salah cara untuk mengontrol kualitas RS oleh publik. Dia mengatakan langkah ini bukan sebagai hukuman, melainkan pembinaan agar layanan terhadap pasien dan SDM kesehatan semakin baik.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Kantor Berita ANTARA
