INFODENPASAR, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia merespons antrean panjang bahan bakar minyak di Bali dengan meminta perwakilannya melakukan kajian cepat untuk menelusuri persoalan yang berpotensi mengganggu aktivitas pariwisata dan perekonomian daerah tersebut.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu (14/10/2026), mengatakan Bali menjadi perhatian karena merupakan daerah tujuan wisata yang perlu dijaga keberlangsungan aktivitas ekonominya.
Namun, Ombudsman belum memiliki perhitungan mengenai potensi kerugian ekonomi akibat antrean bahan bakar minyak (BBM) yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah tersebut.
“Di Bali, per hari ini tadi, kami sudah memerintahkan perwakilan Bali melakukan Respons Cepat Ombudsman atau kita singkat sebagai RCO, dan mungkin akan segera ada laporan ke kami, karena bagaimanapun Bali adalah kota wisata yang harus kita jaga,” kata Abdul Ghoffar saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menjelaskan mekanisme respons cepat tersebut digunakan untuk menindaklanjuti persoalan pelayanan publik yang membutuhkan penanganan segera.
Melalui langkah itu, perwakilan Ombudsman di Bali diharapkan segera melaporkan kondisi di lapangan sebagai dasar pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, besaran potensi kerugian ekonomi, termasuk dampaknya terhadap kegiatan pariwisata dan usaha masyarakat, belum dapat dipastikan.
Ombudsman juga belum menyimpulkan penyebab utama antrean BBM di Bali karena masih perlu melakukan investigasi.
“Dengan kondisi yang demikian, Ombudsman memiliki mekanisme yang paling cepat yang kita sebut sebagai RCU itu. Untuk nanti lebih dalamnya terkait dengan penyebab-penyebabnya, tentunya itu akan kami laporkan bila-bila setelah investigasi atau IAPS itu akan selesai, itu khususnya di Bali,” ujarnya.
Selain merespons kondisi di Bali, Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah lokasi untuk menelusuri persoalan distribusi BBM, termasuk laporan mengenai keterlambatan kedatangan kapal tanker yang diduga memengaruhi pasokan di beberapa daerah.
Ombudsman sebelumnya menerima informasi awal mengenai gangguan layanan BBM di sejumlah provinsi. Berdasarkan pemantauan per 13 Oktober 2026, lembaga tersebut mengelompokkan kondisi daerah berdasarkan tingkat persoalan yang ditemukan.
Hasil penanganan cepat dan investigasi diharapkan dapat mengidentifikasi penyebab gangguan layanan BBM, menilai dampaknya terhadap masyarakat, serta menjadi dasar rekomendasi perbaikan distribusi dan pelayanan publik, terutama di daerah yang aktivitas ekonominya bergantung pada sektor pariwisata.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Kantor Berita ANTARA

