Pelaksanaan Pujawali di Pura Sakenan Akan Dilaksanakan Terbatas

Pelaksanaan Persembahyangan (Instagram @joyful.denpasar)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pujawali di Pura Sakenan, Kelurahan Serangan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan, Sabtu (26/9) mendatang dipastikan akan berlangsung secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI-BALI/IX/2020 dan Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi penanganan Covid-19 saat ini.

Prawartaka Karya, IB Gede Pidada saat dikonfirmasi Rabu (23/09/2020) menjelaskan bahwa pelaksanaan Pujawali di Pura Sakenan Kota Denpasar kali ini dilaksanakan secara terbatas oleh Panitia Pujawali. Dimana, pelaksanaan Pujawali dilaksanakan bertepatan dengan hari Suci Kuningan pada 26 September 2020 dari pukul 08.00 – 18.00 Wita, sedangkan upacara Penyineban dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada Minggu 27 September 2020 dari pukul 08.00 – 14.00 Wita.

Dalam pelaksanaanya, Pantia Pujawali tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman, menyediakan tempat cuci tangan, mengutamakan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta menyarankan bagi Pemedek dengan gejala klinis untuk beristirahat di rumah. Kendati menerapkan protokol kesehatan, Pujawali dilaksanakan dengan tidak mengurangi makna yang terkandung dalam upacara.

Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan persembahyangan Pujawali di Pura Sakenan dapat dilaksanakan dengan ngayat dari Merajan atau Sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan Pejati. Hal ini semata-mata untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Sumber : Humas Denpasar