Pemkab Badung Berkomitmen Jalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa (kanan) bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara pengarahan mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Badung)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kabupaten Badung di Provinsi Bali berkomitmen untuk menjalankan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa/kelurahan dan desa adat mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Kami sangat siap untuk menerima arahan dari Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber yang menjadi kebijakan Gubernur, tentunya nanti akan sampai kebijakan bersama di seluruh Badung dari tingkat desa adat sampai desa/kelurahan,” kata Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa di Denpasar, Selasa (01/06/2021).

Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Kabupaten Badung berusaha menangani sampah dari hulu hingga hilir,  termasuk mengampanyekan pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik.

Ketut Suiasa mengatakan bahwa warga Badung didorong untuk mengelola sampah rumah tangga, memilah sampah, dan mengolah sampah organik menjadi kompos.

​​​​​”Di tingkat rumah tangga, sebisa mungkin sampah sudah terpilah, mana sampah yang bisa diolah jadi kompos dan mana yang tidak bisa diolah, dengan begitu memudahkan pemilahannya saat diangkut ke TPST 3R desa/kelurahan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengemukakan pentingnya penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 hingga tingkat desa/kelurahan dan desa adat.

“Harus lebih digalakkan lagi program ini, yang nantinya sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah dengan cara melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan pedoman yang kita berikan,” katanya.

Ia berharap aparat desa/kelurahan dan desa adat bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan desa yang bersih tanpa mengotori desa yang lain.

“Semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua desa/kelurahan serta desa dat di Pulau Dewata. Ditargetkan, pada tahun 2023 sudah bisa dideklarasikan bersih dari berbagai jenis sampah,” katanya.


Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Maryati

Kantor Berita ANTARA