Pemkot Denpasar Instruksikan OPD Awasi Pelaksanaan Perubahan Jam Kerja

Ilustrasi - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang sedang bekerja. (ANTARA/HO-Pemkot Denpasar)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi pelaksanaan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat yang diberlakukan mulai 1 Februari 2024.

“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perubahan Hari dan Jam Kerja ini,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi di Denpasar, Kamis (01/02/2024).

Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi ASN setempat mulai 1 Februari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Ia menambahkan pemberlakuan SE Wali Kota Denpasar tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan pasal 16, pasal 17 dan pasal 20 pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam SE baru ini ditetapkan dari hari Senin hingga Jumat dengan jumlah jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.

Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30-16.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30-14.30 Wita.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00-13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 Wita atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam sepekan. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” kata Kusuma Dewi.

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikoordinasikan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan telaahan staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA