Pemprov Bali Berlakukan Pembatasan Jam Malam

Keindahan alam Bali yang dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia pilihan platform wisata tripadvisor. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf.

INFODENPASAR, Denpasar (31/12/2020) – Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 pada Liburan Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat khususnya di malam hari maksimal pukul 23.00 WITA. Pengendalian aktivitas masyarakat tersebut tertuang dalam surat Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam surat tersebut menyatakan pemberlakukan jam malam tersebut diberlakukan dari tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Bersama surat ini diharapkan dukungan dari semua stakeholder baik di tingkat kabupaten atau kota untuk memantau pelaksanaan dari surat tersebut.

Dalam pengawasannya dimohonkan kepada Pangdam IX/Udayana serta Kapolda Bali guna membantu penindakan terhadap penegakan jam malam yang dimaksud.

Selain itu juga diharapkan agar masyarakat dapat mengikuti arahan yang telah disampaikan sehingga dengan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan aktivitas ini, kasus Covid 19 di Provinsi Bali dapat terkendali.