Pemprov Bali Siapkan Mekanisme Insentif Pemilik Nama Nyoman dan Ketut di SMA/SMK

0
29
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara terkait pemberian insentif Nyoman dan Ketut program Pemprov Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan mekanisme pemberian insentif bagi pemilik nama Nyoman dan Ketut atau anak ketiga dan keempat dalam penamaan Hindu Bali yang duduk di bangku SMA/SMK.

“Lagi disiapkan, mekanisme sedang dibahas jadi sabar dulu,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Jumat (25/09/2026).

Insentif bagi anak ketiga dan keempat sendiri diberikan sesuai program KB empat anak yang mulai dijalankan Pemprov Bali, dimana tujuannya adalah untuk mempertahankan penduduk lokal Bali yang semakin hari pertumbuhannya semakin melambat.

Bahkan, data terakhir menyebut penduduk dengan nama depan Ketut atau anak keempat hanya tersisa 4,5 persen dari total penduduk Bali yang sebanyak 4,4 juta orang.

Sementara itu, siang ini DPRD Bali telah menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2026 yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang APBD Bali 2026.

Melalui anggaran perubahan, maka insentif bagi Nyoman dan Ketut sudah masuk pada pos anggaran di sisa tahun 2026 ini.

“Sudah, sudah masuk perubahan, tapi prioritas dulu yang dari keluarga miskin, untuk sementara untuk di anggaran perubahan SMA dulu,” ujar Gubernur Koster.

Ia menyampaikan di tahap awal implementasi program KB empat anak, pemilik nama Nyoman dan Ketut di bangku SMA/SMK dan dari keluarga miskin akan merasakan lebih dulu, namun meski percontohan dipastikan penyalurannya akan merata di seluruh kabupaten/kota.

Koster menjelaskan memprioritaskan Nyoman dan Ketut di tingkat SMA/SMK dalam memulai program karena tidak mudah untuk langsung menyasar semua anak.

Dalam program ini insentif tidak semata-mata berupa uang, melainkan kolaborasi bantuan lintas instansi seperti dinas kesehatan, dinas sosial, dan dinas pendidikan.

Untuk itu mekanisme sedang dirancang dan program akan diluncurkan setelah Raperda Perubahan APBD 2026 selesai berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

Kantor Berita ANTARA