PLN Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik Guna Hindari Kecelakaan Kerja

Personel PLN UID Bali mengikuti apel peringatan Bulan K3 Nasional 2023 di Denpasar, Bali, Kamis (12/1/2023). ANTARA/HO-Humas PLN UID Bali

INFODENPASAR, Denpasar – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan bahaya listrik untuk menghindari adanya kecelakaan akibat kelistrikan dengan menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh wilayah kerjanya.

General Manager PT PLN (Persero) UID Bali I Wayan Udayana saat mengikuti kegiatan apel peringatan Bulan K3 Nasional 2023 di Denpasar, Bali, Kamis (12/01/2023), mengatakan edukasi kepada masyarakat harus terus menerus dilakukan agar kecelakaan akibat instalasi ketenagalistrikan dapat berkurang.

“Sejak 2020 sampai dengan 2022, kecelakaan di masyarakat memang mengalami penurunan sebesar 73 persen, namun target kami agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengetahuan akan bahaya listrik, sehingga tidak ada lagi kecelakaan di masyarakat akibat instalasi ketenagalistrikan,” katanya.

Ia menekankan PLN tidak akan berhenti untuk melakukan sosialisasi bahaya listrik melalui berbagai media.

Udayana berharap masyarakat mengingat, memahami, dan menghindari bahaya listrik, khususnya saat membangun rumah, melakukan penebangan pohon, mendirikan tiang, bermain layang-layang, memasang reklame, tenda, ataupun saat hari raya seperti memasang penjor agar selalu berhati-hati melihat potensi bahaya jika dipasang dekat jaringan listrik.

Kepedulian terhadap bahaya listrik, tidak hanya menyelamatkan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga memberikan kelancaran pasokan listrik bagi masyarakat secara umum.

Momen Bulan K3 Nasional yang diperingati pada 12 Januari 2023-12 Februari 2023 kali ini, kata Udayana, pihaknya juga menyoroti ketaatan petugas PLN dalam melaksanakan pekerjaan di seluruh lingkungan kerja PLN.

“Setidaknya rata-rata masing-masing unit PLN Bali mencatat terdapat 1.362 hari tanpa celaka dan ini berarti seluruh petugas, baik yang merupakan pegawai PLN maupun mitra kerja harus semakin ketat dalam melaksanakan tugas demi mencapai zero accident,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada toleransi dari perusahaan kepada para pekerja yang lalai dalam menerapkan K3, sehingga masing-masing personel diharapkan memiliki kompetensi dan kecakapan, serta ketaatan yang tinggi terhadap K3 dalam melaksanakan tugasnya.

“PLN juga terus berinovasi menyediakan media bagi pegawai agar dapat berperan aktif melaporkan berbagai kondisi tidak aman, sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tujuan menghilangkan potensi bahaya secepatnya,” kata dia.

Udayana juga mengajak masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif melaporkan kondisi tidak aman melalui aplikasi PLN Mobile.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan yang bertindak sebagai pembina apel, menyampaikan bahwa Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia, sehingga sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak bagi masa depan masyarakat Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global efek pandemi COVID-19,” katanya.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja pada 2020 mencapai 221.740 kasus. Jumlah tersebut naik menjadi 234.370 kasus pada 2021 dan 265.334 kasus sampai dengan November 2022.

Data ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.

“Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” kata dia.

Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Kelik Dewanto

Kantor Berita ANTARA