Polda Catat 68 Kasus Laka Lantas Dialami WNA di Bali Sepanjang 2022

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail (kiri) saat menjabarkan kasus laka lantas WNA sepanjang 2022 di Denpasar, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

INFODENPASAR, Denpasar – Polda Bali mencatat terdapat 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami warga negara asing (WNA) yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali, sepanjang tahun 2022.

“Tahun 2022 saja WNA yang terlibat laka lantas itu ada 68 kasus, yang meninggal dunia empat orang, luka beratnya nihil, luka ringan 86 orang, kerugian materialnya Rp267,7 juta,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail.

Dalam pertemuan yang membahas pelanggaran sektor pariwisata di Denpasar, Selasa (28/02/2023), Kompol Rahmawaty menyebut kawasan pariwisata menjadi lokasi terbanyak laka lantas terjadi.

“Karena terkait WNA berarti berada di wilayah wisata seperti Canggu, Kuta. Kalau di Gianyar itu Sukawati,” ujarnya.

Berdasarkan rincian Polda Bali, sebanyak 23 kasus terjadi di Gianyar, 18 kasus di Denpasar, 13 kasus di Badung, tujuh kasus di Karangasem, tiga kasus di Buleleng, tiga kasus di Klungkung, satu kasus di Jembrana dan sisanya nihil.

Selain laka lantas, 1.838 pelanggaran kasat mata mengenai penggunaan helm juga terjadi dengan rincian 713 yang terkena tilang dan 1.125 berupa teguran.

Untuk kewarganegaraannya, Kompol Rahmawaty mengaku tak ada catatan mengenai itu, namun dipastikan bahwa seluruh kejadian telah diberi tindakan mulai dari teguran, edukasi, hingga penindakan.

“Paling kasat mata dilihat tidak memakai helm, kadang busananya masih tidak pantas seperti yang ke pantai dia pakai di jalan. Kami juga sudah menegur, kadang beberapa kali kita mengedukasi dengan memberikan baju yang pantas,” ujarnya.

Sementara untuk laka lantas yang dialami WNA, umumnya terjadi akibat pengaruh minuman keras, ketidakmahiran dalam berkendara, serta murni terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain.

“Ini butuh kepedulian dari pihak lain terutama dari pemilik rental. Dia harusnya paham apa persyaratan untuk memberikan penyewaan, otomatis yang sudah diberikan kendaraan, seharusnya dia punya surat izin dan kelengkapan,” jelas Kompol Rahmawaty kepada media.

Polda Bali mengimbau agar penyewa kendaraan mengedukasi pelanggannya, mulai dari kepemilikan surat izin mengemudi, hingga perlengkapan berkendara, karena ini termasuk tanggung jawab pemilik kendaraan.

“Kami di kepolisian sedang menggalakkan ETLE penilangan secara elektronik, yang didata data kendaraannya, data pemilik kendaraannya. Jadi pada saat kami melihat data samsat, yang muncul adalah pemilik kendaraan, tanggung jawab yang dituntut,” jelasnya.


Oleh : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA