Polisi: Kendaraan Tertutup Wajib Diperiksa Selama Larangan Mudik

Penyekatan oleh jajaran Polres Karangasem di wilayah Yeh Malet, Karangasem, Bali, Selasa (4/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

INFODENPASAR, Karangasem – Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan besardan tertutup yang masuk di wilayah Polres Karangasem wajib dilakukan selama penerapan larangan mudik tahun 2021.

“Saya mengarahkan apapun kendaraan besar yang melintas dan tertutup silahkan dibuka jangan sampai malas membuka, kalau ditemukanpelanggaran langsung diputarbalikkan,” kata Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri saat ditemui di PolresKarangasem, Bali, Selasa (04/05/2021).

Ia menegaskan pemeriksaan pada kendaraan-kendaraan yang tertutup ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan orang selamaadanya larangan mudik ini. Selain itu, agar berbagai bentuk barang-barang mencurigakan dapat dideteksi lebih dini.

“Setiap kendaraan pasti diperiksa, mulai dari tujuannya ke mana, surat keterangannya seperti apa. Karena sekarang kan pemudik punya carabervariasi untuk menerobos pemeriksaan polisi, baik pakai mobil box, truk dan kendaraan yang ditutup terpal,” katanya.

Untuk pengamanan penyekatan di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, ada tiga pos yang disiagakan diantaranya Pos Pam 2 di wilayah YehMalet dan jalan menuju Pelabuhan Padangbai, serta Pos Terpadu 1 yang berada di Kantor ASDP Padangbai.

Selain itu, secara teknis bagi pemudik yang melintas di setiap pos akan diperiksa dan apabila tidak memenuhi persyaratan dan tidak membawasurat keterangan akan diputarbalikkan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan ada tujuh titik penyekatan yang tersebar di wilayah Bali, dari arah PelabuhanGilimanuk menuju Pulau Jawa dan Pelabuhan Padangbai menuju NTB.

“Jadi ada penambahan dua titik lagi, sehingga keseluruhan ada tujuh. Pertama di simpang tiga Umanyar, Denpasar, kemudian simpang TigaMegati Tabanan dan Pelabuhan Gilimanuk. Lalu di simpang empat Masceti, Gianyar, simpang empat Padangbai, di seputaran Jalan Yeh Maletdan tepat di Pelabuhan Padangbai,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa seluruh lokasi penyekatan menjadi atensi dan fokus pemeriksaan. “Semua lokasi kita atensi, dan mulai sekarangdilakukan pengetatan terutama bagi mereka yang tidak memiliki surat keterangan bebas COVID, tidak boleh berpergian,” jelasnya.

Pewarta : Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA