Polresta Denpasar Tindak 101 Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menindak para pengendara motor yang berboncengan melebihi aturan di salah satu ruas jalan di Kota Denpasar, Bali, Kamis (9/3). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

INFODENPASAR, Denpasar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Polsek jajaran menindak secara manual sebanyak 101 pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (09/03/2023).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, para personel fokus memburu dan berpatroli di beberapa wilayah secara acak yang ditengarai menjadi tempat banyak pengendara tidak tertib.

Sukadi mengatakan pelanggaran yang ditemukan petugas Satlantas Polresta Denpasar di lapangan masih didominasi pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Pengendara sepeda motor yang tercatat ditilang karena tidak menggunakan helm sebanyak 58 orang, menggunakan knalpot brong 23 kendaraan, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 18 dan berboncengan lebih dari satu orang tercatat hanya satu pelanggar.

“Selain memberikan surat tilang, petugas juga terus mengimbau dan mensosialisasikan ketertiban berlalu lintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, selama berada di jalan raya,” kata Sukadi.

Sukadi mengatakan hari ini Polresta menyita sembilan unit sepeda motor, 28 SIM dan 64 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, WNA yang terjaring sebanyak sembilan orang dengan rincian WNA Rusia tujuh orang, Taiwan satu orang dan Kazahkstan satu orang.

Setelah selesai penilangan, para pelanggar diarahkan untuk melakukan input BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda, sedangkan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong diminta untuk menggunakan knalpot standar.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3) Polresta Denpasar mengeluarkan 88 surat tilang yang digelar di Simpang Buagan, Simpang Umadui, simpang Tohpati, Simpang GBB Sanur, Pos polisi Hard Rock Pantai Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road dan Simpang Camat Jalan Gunung Agung Denpasar.

Warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi tersebut sebanyak 16 orang dengan pelanggaran tanpa helm 14 orang dan berboncengan lebih dari satu terjaring dua kendaraan.

Berdasarkan asal negara, WNA Rusia mendominasi dengan jumlah 13 orang, diikuti oleh WNA Amerika dan Thailand.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : M Razi Rahman

Kantor Berita ANTARA