Polsek Kuta-Bali: WNA Perampok di Bali Gunakan Identitas Palsu

0
11
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menunjukkan dokumen palsu milik salah satu WNA pelaku perampokan money changer saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar, Bali menyebutkan dua WNA perampok uang money changer di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban.

“Mereka memang sengaja menyasar masyarakat kita yang berusaha di bidang penukaran uang. Mereka menggunakan paspor sebagai identitas saat bertransaksi, sehingga korban mau membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh pelaku,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (31/07/2025).

Dua WNA yang melakukan perampokan di Tuban, Kecamatan Kuta, Bali, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita yakni EVP (34) asal Uzbekistan dan TH (34) asal Azerbaijan.

Dalam kasus tersebut, pelaku TH mengunakan paspor palsu dengan asal negara Polandia.

Sementara, pelaku EVP mengaku sebagai anggota Interpol. Keduanya bertemu di sebuah klub malam di Bali.

Agus mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah melakukan kejahatan dengan modus serupa dimana korban pertama di Canggu dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta.

“Hasil penyelidikan sudah melakukan kejahatan serupa dengan TKP di Canggu dengan modus operandi yang sama menyasar masyarakat di bidang money change kerugian Rp170 juta,” katanya.

Agus mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemalsuan identitas paspor dari pelaku.

“Untuk masalah paspor masih kita kembangkan. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan kami limpahkan kepada Satreskrim Polresta Denpasar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji mengatakan kedua WNA tersebut masuk di Bali pada Januari 2025.

Pada saat itu, keduanya masuk menggunakan paspor asli menggunakan visa kunjungan yang sudah diperpanjang beberapa kali.

“Secara perlintasan dia ini legal dan betul menggunakan paspor yang asli. Masuk ke Bali terakhir Januari menggunakan visa kunjungan,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, masa tinggal pelaku TH asal Azerbaijan sudah kedaluwarsa, sementara EVP masih berlaku hingga Agustus.

Sebelumnya, dua orang WNA ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Minggu (27/7) saat hendak membawa kabur uang sejumlah Rp191.150.000. Keduanya mencekik leher dua orang pegawai money changer, namun berhasil dicegah oleh warga saat hendak kabur.

Saat ini keduanya, sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap modus kejahatan yang dilakukan WNA di Bali agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa menimpa warga di Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA