Home NASIONAL Presiden Jokowi Nyatakan Dukung Semua Pasangan Dalam Pilpres 2024

Presiden Jokowi Nyatakan Dukung Semua Pasangan Dalam Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) dan Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) berpidato ketika memimpin apel Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). Kegiatan memperingati Hari Santri Nasional 2023 yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah hingga tokoh ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta ribuan santri tersebut mengangkat tema Jihad Santri, Jayakan Negeri. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU/pri.

INFODENPASAR, Surabaya – Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak memihak dan akan mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 

“Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini,” kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).

Mengenai apakah sang anak Gibran Rakabuming Raka cocok jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Jokowi mengatakan seluruh pasangan calon yang maju pada Pilpres 2024 cocok.

Ia pun mengabsen satu per satu nama calon presiden (capres) beserta nama calon wakil presiden (cawapres). Namun, saat menyebut nama Prabowo, tidak ada nama cawapres yang disebut Jokowi.

Itu karena hingga saat ini belum diumumkan secara resmi, siapa sosok yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

“Semuanya cocok Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok. Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok, Pak Prabowo juga cocok,” ucap Jokowi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor

Kantor Berita ANTARA

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version