
INFODENPASAR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/03/2026).
“Dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 dimulai sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026,” ucapnya.
Dia berpesan kepada seluruh anggota dewan agar dapat menjalankan fungsi konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan penuh amanah dan sebaik-baiknya.
“Selamat bekerja memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Ia mengatakan pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus melanjutkan penyelesaian agenda program legislasi nasional (prolegnas) dan penyelesaian pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Undang-Undang, Puan menekankan dibentuk sebagai instrumen negara dalam memastikan terwujudnya ketertiban umum, tercapainya kesejahteraan rakyat, terjaganya kepentingan publik, dan terbangunnya akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan negara.
“DPR RI dan pemerintah, dalam membentuk suatu undang-undang, dibutuhkan komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” katanya.
Ia pun menekankan pembentukan Undang-Undang tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan popularitas kebijakan atau tekanan opini sesaat.
“Legislasi harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, rasionalitas kebijakan serta pertimbangan jangka panjang yang ikut mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum, dan keberlanjutan,” imbuh dia.
Dalam pidatonya, Puan juga menjelaskan fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang dan pembangunan nasional.
Dia pun menyampaikan setidaknya ada sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat dan penting untuk menjadi perhatian pemerintah untuk menyelesaikannya.
Isu-isu strategis tersebut, di antaranya pelindungan data masyarakat dalam perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, evaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pasokan, distribusi, dan stabilitas harga pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kemudian, kesiapan transportasi lebaran terkait dengan ketersediaan bahan bakar, keterjangkauan harga moda transportasi, dan infrastruktur serta mitigasi penyelenggaraan umroh akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.
Berikutnya, penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, evaluasi program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pascabencana.
Selain itu, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta penguatan pengamanan perbatasan guna mencegah kejahatan transnasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR RI atas berbagai permasalahan tersebut, merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif,” kata Puan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Kantor Berita ANTARA
