Publik Optimis New Normal Cepat Pulihkan Ekonomi

Oleh : Reza Pahlevi )*

Pandemi Covid-19 masih berlangsung di banyak wilayah di Indonesia yang belum menerapkan new normal. Meski demikian, masyarakat optimis bahwa pemulihan ekonomi dapat lebih dipercepat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pemulihan ekonomi nasional tidak akan lama meski pandemi Covid-19 masih berlangsung saat ini. Hal tersebut dapat terjadi karena ekonomi Indonesia mengandalkan permintaan domesti atau domestic demand sebagai model ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan dalam sebuah Webinar, dari berbagai proyeksi termasuk IMF dan World Bank menyebutkan bahwa kondisi Indonesia tidak buruk daripada negara lain. Begitu Covid-19 selesai, Indonesia bisa kembali normal bahkan bisa lebih tinggi lagi dalam waktu singkat. Sebab, ekonomi Indonesia mengandalkan domestic demand.

Meski demikian, Wimboh menekankan penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan mitigasi atas dampai Covid-19 yang sesuai struktur ekonomi saat ini. Dengan kebijakan yang sesuai dengan struktur ekonomi, tentu hal tersebut akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Wimboh menambahkan, Indonesia telah mengambil langkah kebijakan mitigasi dan upaya pemulihan ekonomi khususnya di sektor keuangan.

Untuk mengurangi dampak bagi sektor riil dan keuangan, tentu harus dilakukan berbagai kebijakan dan relaksasi, stimulus dan lain sebagainya.

Pemerintah tentu saja dapat menetapkan defisit anggaran hingga lebih dari 3%, sedangkan Bank Indonesia diperbolehkan membeli obligasi pemerintah dan surat berharga di pasar primer tanpa batas waktu tertentu. Begitu pula dengan OJK yang memiliki wewenang untuk mengintervensi lebih awal terkait dengan tindakan pengawasan dan resolusi serta LPS diizinkan memperluas skema penjaminan simpanan dan mengumpulkan dana dari publik melalui penerbitan obligasi.

Dampak bauran kebijakan itu terlihat dari sentimen positif bagi pasar modal yang mulai pulih. Padahal Maret lalu indeks  harga saham gabungan (IHSG) sempat menyentuh level terendah pada kisaran 3.900, kini mulai pulih ke kisaran 4.900-an dan sempat menyentuh 5.000.

Ia juga menyebutkan stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga terutama dalam permodalan serta likuiditas yang memadai dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Dalam kaitan penerapan new normal, Wimboh menyebutkan pihaknya sedang menyusun protokol kenormalan bagi industri keuangan.

Nanti OJK memaksimalkan peranan teknologi sebagai pemanfaatan digitalisasi dalam sektor keuangan seperti pengiriman dokumen secara online.

Selain itu, OJK juga telah mempersiapkan skema untuk bank sistemik baik bank swasta maupun negara agar menjadi penyangga likuiditas atau bank jangkar di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Intinya, bank sistemik yang menjadi penyuplai utama di pasar uang antar bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggungjawab tetap ada pada Bank yang akan menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No.11/POJK.03/2020. Dengan restrukturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang mengalami penunggakan pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi Covid-19.

OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.

Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.

Sebelumnya pemerintah telah menuangkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional.

Sejumlah program pemulihan ekonomi yang disiapkan antara lain subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN dan Investasi pemerintah untuk modal kerja.

Selain menahan laju perlambatan ekonomi, PEN diyakini mampu membantu industri padat karya untuk tetap bertahan dan menyelamatkan tenaga kerja dari pengangguran.

Pemulihan ekonomi pasca pandemi adalah hal yang sangat mungkin. Optimisme ini harus tetap terjaga, agar kebangkitan ekonomi nasional bisa diakselerasi.

)* Penulis aktif dalam The Jakarta Insitute