RUU HIP Usulan DPR RI

Oleh : Wisanggeni )*

Banyak pihak mendesak pemerintah agar mencabut usulan RUU HIP. Namun usulan ini tidak bisa dicabut begitu saja, karena yang mengusulkan bukan presiden. RUU ini juga masih ditunda, bukannya disetujui. Jadi jangan sampai ada demo yang menganggap pemerintah menyetujuinya.

RUU HIP alias haluan ideologi pancasila menjadi kontroversi karena ingin mengubah konsep pancasila menjadi trisila dan ekasila. Rancangan undang-undang ini juga dikhawatirkan, karena tidak mencantumkan TAP MPRS tentang pelarangan komunisme di Indonesia. Pemerintah sudah menolak RUU HIP dan memutuskan untuk menundanya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa beliau tidak pernah memberi surpres tentang persetujuan RUU tersebut.

Banyak pihak yang akhirnya kecewa dan meminta presiden untuk mencabut usulan Rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Menko Polhulkam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut usulan rancangan undang-undang, karena yang mengusulkan adalah salah satu fraksi DPR. Jadi yang berhak untuk mencabut usulannya adalah DPR. Hal ini dilontarkan ketika beliau ditemui setelah rapat dengan Presiden di Istana Merdeka.

Mahfud juga melanjutkan, jika suatu RUU dicabut oleh pemerintah padahal ia adalah hasil usulan DPR, kehidupan bernegara akan kacau. Bukan begitu prosedurnya, dan pemerintah tentu tidak mau menyalahi aturan. Seharusnya suatu RUU yang ditolak dikembalikan lagi ke DPR yang mengusulkannya. Tujuannya agar rancangan undang-undang tersebut dievaluasi, mengapa sampai ditolak oleh presiden. Pengembalian RUU tersebut masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif.

Pengembalian usulan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ke DPR juga sudah diselesaikan secara substansial. Di mana usulan untuk mengubah pancasila jadi trisila dan ekasila dihapus. Kalimat ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ tidka jadi diganti dengan ‘Ketuhanan yang Berbudaya’. TAP MPRS yang membahas tentang pelarangan komunisme juga harus dicantumkan. Jadi semua masalah sudah clear dan tidak usah diungkit-ungkit lagi.

Rupanya masih banyak pihak yang kurang puas ketika pemerintah tidak mencabut RUU HIP. Beberapa organisasi masyarakat ditambah dengan aliansi mahasiswa, malah sudah berencana untuk melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Bahkan mengklaim akan merekrut hingga ribuan orang untuk berdemo menentang RUU HIP. Mereka tetap saja mendesak pemerintah untuk mencabut usulan RUU HIP. Padahal anggota ormas tersebut juga tidak paham bagaimana regulasi tentang pencabutan suatu rancangan undang-undang. Lagipula, demonstrasi seperti ini juga berbahaya karena melanggar aturan physical distancing, apalagi jika pendemo tidak memakai masker.

Masyarakat harap tenang dan mengetahui peraturan tentang pencabutan suatu rancangan undang-undang. Jangan menjadi orang bersumbu pendek dan termakan berita hoax, serta salah mengartikan bahwa penundaan RUU HIP sama dengan menyetujuinya. Gunakan logika dan periksa mana berita benar mana yang salah. Presiden juga sudah bicara bahwa RUU itu tidak pernah disetujui.

Jika pemerintah disalahkan karena tak kunjung mencabut usulan RUU, maka seharusnya mereka bertanya kepada DPR yang mengusulkan, agar mencabutnya. Ketika orang awam tidak paham akan hukum dan tata undang-undang negara, jangan asal berkomentar dan ikut-ikutan berdemo. Yang ada malah kekacauan, karena mempercayai kebohongan dan rela melakukan unjuk rasa. Lantas berpotensi kena serangan virus covid-19 karena pada acara itu banyak orang berdesak-desakan.

Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila karena yang mengusulkan adalah fraksi DPR. Jika masyarakat mendesak akan pencabutan usulan RUU kontroversial tersebut, maka seharusnya mereka menyuruh DPR, bukannya presiden. Tidka usah ada demonstrasi, karena di masa pandemi covid-19 ini kumpulan massa saat unjuk rasa bisa berbahaya.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini