Satu Minggu Terakhir, Penambahan Positif COVID-19 Di Bali Mencapai 304 Pasien

Salah satu cara menemukan pasien Covid-19 adalah dengan menguji dengan rapid test warga yang ada keterkaitannya dengan salah satu penderita, seperti yang dilakukan di Lingkungan Alas Arum Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu 21/6/2020. Foto oleh Humas Pemkot Denpasar.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Penambahan jumlah pasien positif COVID-19 Di Bali justru naik menjelang semangat menyambut New Normal. Seminggu ini telah ada penambahan 304, bila dilihat dari tanggal 14 Juli 2020 hingga tanggal 21 Juli 2020, dari jumlah 741 hingga 1045 kasus.

Pasien yang sembuh hingga saat ini adalah 603 orang. Dan yang masih dirawat 433 orang dan yang meninggal 9 orang.

Penambahan saat ini juga telah didominasi transmisi lokal, yang artinya orang yang positif COVID-19 yang ada di Bali menularkan pada orang sehat yang ada di Bali. Transmisi lokal juga bisa ditularkan oleh Orang Tanpa Gejala (OTG), yaitu orang yang terinfeksi oleh virus Corona namun tidak menunjukan gejala, alias tidak sakit, masih bisa berpergian. Kasusnya lumayan besar 711 dibandingkan dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan di luar negeri atau di luar daerah dan tertular sebelum kembali ke Bali. Angkanya mencapai 334 orang dan itu didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kebanyakan bekerja di kapal pesiar.

Jumlah tertinggi ada di Kota Denpasar 363 kasus, dengan pasien sembuh 124 orang dan yang sedang dirawat 234 dan yang meninggal ada 5 orang. Diikuti oleh Badung 136 kasus,  Buleleng 120 kasus, Bangli 111 kasus. Dan kabupaten lain ada, namun masih di bawah angka 100.

Pasien yang meninggal rentang umur 46-69 tahun ada 8 dan lebih dari 70 ada 1. Jadi ada 9 orang. Lalu WNI meninggal 7 dan WNA meninggal 2.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut :

a. Seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.

b. Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut :

• Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.

• PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR.

• PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

• Untuk hasil Swab Tes PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali

• PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id).

Berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan. Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp. 400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000.

Pewarta: Iwan Darmawan

Sumber data https://pendataan.baliprov.go.id/ (Dinas Kesehatan Provinsi Bali).