Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Gibran

0
1
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

INFODENPASAR, Jakarta – Pian Andreo Halomoan Manurung mengadukan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (07/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

Pian melaporkan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena menduga mereka melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pian yang merupakan advokat dan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) antara lain mendalilkan para hakim melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” kata Pian sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat pada laman resmi MK.

Menurut pelapor, hakim konstitusi semestinya menjalankan fungsi yudisial secara independen berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum serta bebas dari pengaruh maupun tekanan pihak luar.

Pelapor antara lain mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut dan menduga terdapat tekanan publik, media, maupun politik yang memengaruhi proses persidangan.

Pian juga mengaitkan dalil tersebut dengan pernyataan salah seorang pemohon perkara PHPU, Denny Indrayana, mengenai ijazah Gibran.

“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya,” ujar Pian.

Selain prinsip independensi, pelapor menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.

Seluruh dalil tersebut merupakan tuduhan pelapor yang selanjutnya diperiksa MKMK dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam laporan yang disampaikan pada 1 Oktober 2026 itu, Pian antara lain meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral, serta menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pelapor juga meminta MKMK menghentikan sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai serta membatalkan keputusan dan/atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut.

Namun, setelah laporan itu diajukan, MK pada Selasa (6/10) telah mengucapkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK dalam pertimbangan putusan tersebut juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Mahkamah, meski demikian, tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko

Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here