Setelah Bali, Menteri LH Akan Melakukan Penanganan Sampah di Jakarta

0
14
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq tegaskan penanganan sampah sasar TPA Bantar Gebang DKI Jakarta setelah TPA Suwung Bali, Denpasar, Jumat 17/4/2026. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai menyasar DKI Jakarta untuk melakukan penanganan sampah setelah Provinsi Bali.

“Nanti malam saya pulang ke Jakarta, besok pagi kami akan mendeklarasikan hal yang sama untuk Jakarta Utara, 2-3 minggu setelahnya seluruh Jakarta wajib juga untuk melakukan pilah sampah,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri LH saat meninjau TPA Suwung di Denpasar, Jumat (17/04/2026), menyampaikan setelah Bali menerapkan budaya memilah sampah dan pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung, maka selanjutnya hal yang sama diterapkan di TPA Bantar Gebang.

“Kami juga meminta kepada Pak Pramono Anung untuk TPA Bantar Gebang hanya boleh anorganik pada saat Agustus nanti,” ucapnya.

Menteri Hanif mengatakan ini untuk mempertegas bahwa tidak ada tendensi tertentu untuk Bali, sebab penanganan sampah juga dilakukan di provinsi lain.

Seperti sebelumnya Mantan Kepala DKLH Bali ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran di TPA Suwung, tak lama lagi pemerintah akan mengumumkan tersangka untuk TPA Bantar Gebang.

“Seluruhnya, tidak terkecuali juga Jakarta, Bantar Gebang sekarang sedang berada dalam level penyidikan, mungkin beberapa hari akan ada tersangka untuk DKI, jadi saya akan sangat serius mengawal undang-undang tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menteri LH ingin menunjukkan bahwa selain adil dalam penanganan sampah, upaya penegakan hukum juga sama.

“Jadi kami tidak usah sebutkan langsung ya, tidak enak, tapi pada beberapa kota sudah naik statusnya ke penyidikan, ini tentu kita maknai sebagai upaya kita bersama benar-benar menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali,” sambungnya.

Kementerian LH mencatat sejak pemberian sanksi tahun 2025, jumlah TPA yang menerapkan open dumping di Indonesia terus berkurang.

Sebanyak 30 persen dari 585 TPA telah menghentikan open dumping atau setidaknya melakukan control landfill, namun sekitar 360-an TPA masih harus diakhiri.

Jika melihat target RPJMN yang ditetapkan Presiden, maka Kementerian LH wajib mencapai angka 63,41 persen pengelolaan sampah dengan cara menutup semua TPA open dumping.

“Kalau tutup se-Indonesia maka target capaian di angka 57 persen, jadi pengakhiran open dumping berlaku secara nasional tidak ada intrik atau tendensi lain pokoknya bersih,” kata Menteri Hanif.

Untuk itu setelah Provinsi Bali dan DKI Jakarta ia memastikan daerah lain juga akan diminta melakukan penanganan sampah sehingga akhir 2026 seluruhnya tuntas, kecuali Bali yang ditarget tuntas lebih awal pada bulan Agustus.

“Jadi langkah-langkah ini dilakukan rata tanpa terkecuali, tidak ada yang dapat kekhususan, terhadap mungkin daerah-daerah yang fiskalnya tidak terlalu besar kami akan evaluasi apakah kami dukung dengan alat-alat berat,” ujarnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Bernadus Tokan

Kantor Berita ANTARA