Tapera Mempermudah Pekerja Mendapatkan Rumah Layak

Perumahan. Ilustrasi.

Oleh : Deka Prawira )*

Tapera alias tabungan perumahan rakyat adalah program pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, agar mampu memiliki rumah yang layak. Sayangnya hal ini malah menjadi kontroversi karena ada yang belum memahami konsepnya. Padahal Tapera adalah cara untuk membantu mereka yang ingin memiliki rumah sendiri dengan bunga rendah.

Akhir-akhir ini istilah Tapera menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tabungan perumahan rakyat menjadi buah bibir karena semua pekerja wajib mengikuti programnya dan merelakan gajinya dipotong sebagian. Sontak muncul pro dan kontra karena ada yang tidak rela pendapatannya berkurang. Namun ada pula yang setuju karena sudah lama ingin punya rumah sendiri.

Masyarakat yang kontra dengan Tapera belum memahami konsepnya. Memang gaji dipotong untuk mengikuti program ini, tapi hanya sebesar 3 persen. Itupun yang 0,5 persen ditanggung oleh penggaji alias perusahaan tempatnya bernaung. Jika gaji mereka 3 juta rupiah, maka hanya dipotong sebesar 90.000 rupiah. Tidak terlalu besar, bukan?

Memiliki rumah melalui Tapera juga sangat menolong mereka yang ingin punya hunian sendiri tapi belum bisa mencicil lewat KPR. Sebagai perbandingan, mengambil kredit rumah lewat Tapera hanya dikenakan bunga 5 persen, sedangkan KPR via Bank bunganya berkisar antara 8 hingga 13,25 persen. Jika ingin membeli hunian via KPR juga mensyaratkan adanya gaji minimal. Misalnya jika harga rumah 300 juta dan cicilan 15 tahun, kreditur harus punya gaji setidaknya 8 juta rupiah. Maka pekerja yang gajinya pas-pasan tidak lagi hanya gigit jari dan pasrah hanya mengontrak rumah, karena bisa membeli rumah sendiri via Tapera.

Syarat untuk mendaftar Tapera adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal 8 juta rupiah. Merek disebut sebagai masyarkat berpenghasilan rendah (MBR). Program Tapera ini berazas gotong-royong, jadi memang dibuat untuk membantu rakyat kecil untuk mendapatkan rumah impian. Apalagi sekarang masih banyak pekerja yang digaji hanya setara UMK, bahkan kurang.

Bagaimana jika pekerja sudah punya rumah sendiri? Tapera adalah program untuk mendapatkan rumah pertama. Jadi jika memang sudah ada rumah, bisa dialihkan untuk biaya renovasi. Bisa juga Tapera ini untuk pekerja yang sudah punya aset berupa tanah dan akan membuat bangunan rumah di atasnya. Jadi tidak bisa dibilang percuma mengikuti Tapera, karena kenyataannya banyak manfaatnya.

Jika ada yang mem-bully program Tapera berarti ia tidak paham akan maksudnya. Pemerintah mengadakan program ini karena menerapkan UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Di dalam pasal itu disebutkan tentang kewajiban memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera dan lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini diucapkan oleh juru bicara presdiden, Fadjroel Rahman.

Tabungan perumahan rakyat bukanlah sebuah beban karena mengurangi pendapatan. Justru ini adalah sebuah perhatian dari pemerintah agar rakyatnya terpenuhi secara sandang, pangan, dan papan. Apalagi di dalam program Tapera, tidak ada syarat rumit seperti jika ingin mengajukan KPR. Yang penting pekerja itu memiliki gaji maksimal 8 juta rupiah. Proses pendaftaran Tapera juga berlaku hingga tahun 2027.

Para pegawai negeri sipil, tentara, polisi, dan pegawai BUMN juga wajib mengikuti Tapera. Jika Anda masih berstatus pegawai swasta, Tapera justru memudahkan untuk membeli rumah, karena tidak ada diskriminasi dan penolakan karena bukan seorang ASN. Jadi program ini membantu semua orang untuk memiliki rumah sendiri dengan cara yang mudah dan bunga yang rendah.

Program tabungan perumahan rakyat adalah sebuah terobosan agar semua lapisan masyarakat, termasuk rakyat kecil, bisa memiliki hunian sendiri. Pegawai yang gajinya kecil pun boleh mengambil kredit rumah melalui Tapera dan bunganya hanya 5 persen. Tapera adalah bentuk perhatian pemerintah, agar semua orang bisa punya rumah sendiri.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini