Wagub Bali Minta KI Ikut Awasi Informasi Agar Tak Terdistorsi

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya. ANTARA/HO-Pemprov Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta Komisi Informasi (KI) provinsi setempat untuk ikut mengawasi informasi yang sangat dinamis agar bisa sampai utuh ke masyarakat tanpa mengalami distorsi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita jaga Bali ini dengan menyebarkan informasi yang baik dan positif, sehingga akan tumbuh kedaulatan dan kekuatan untuk menghadapi masalah. Terlebih pada saat pandemi COVID -19 seperti saat ini,” kata Wagub Bali saat menerima audiensi jajaran KI Bali di Denpasar, Selasa (23/03/2021).

Menurut Wagub yang akrab disapa Cok Ace itu, setiap informasi yang beredar dengan cepat sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah agar tidak terpancing emosi dan menimbulkan kebencian yang nantinya berbuah pada fitnah.

“Cepatnya terdistribusi sebuah pemberitaan di tengah masyarakat melalui media sosial memang memberi dampak positif akan mudahnya masyarakat mengetahui kondisi di luar dan informasi ter-update,” ujarnya.

Namun, kata Cok Ace, juga ditakutkan akan menjadi senjata pemecah di tengah kedaulatan dan toleransi yang selama ini dibangun dengan baik.

Terlebih, lanjut dia, saat ini keterbukaan informasi publik akan dinilai dan indeks keterbukaan informasi di Provinsi Bali pertama kali akan mengikuti penilaian pusat pada tahun 2021.

“Prosesnya akan menghasilkan indeks setiap daerah per provinsi, yang nantinya secara nasional juga akan muncul hasil indeks informasi di Indonesia,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana itu.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan saat ini Bali masuk ke dalam 10 besar kategori Provinsi yang Informatif dengan nilai keterbukaan informasi mencapai angka 92.

“Intinya indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) ini bertujuan untuk menguji keterbukaan informasi publik pemerintah, sejauh mana pemerintah mampu menyampaikan informasi ke masyarakat dan seberapa besar tingkat masyarakat menyerap informasi dari pemerintah,” ujar Agus Wirajaya.


Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Budi Santoso

Kantor Berita ANTARA