INFODENPASAR.ID, Denpasar – Sebuah video yang sempat viral di media sosial, mempertontonkan seorang laki-laki tidak berbusana dipukuli sejumlah orang. Dia ini dituduh mencuri. Perlakuan orang-orang semakin garang, apalagi saat lelaki malang tersebut, bisa melepas borgol yang dipasang salah seorang berpakaian seragam. Dalam video itu, ada ucapan bahwa lelaki ini kebal dari pukulan.
Namun setelah video ini viral, ada berita dari kepolisian bahwa korban menghembuskan nafas, saat dibawa ke kantor polisi. Polisi lalu melakukkan penyidikan dan empat tersangka pengeroyokan bernama I Wayan Mahendra (27), I Wayan Widarta (49) Wayan Sudanta (38) dan I Wayan Miasa (40) ditangkap karena menganiaya hingga
kematian pada satu orang korban dan sudah
ditangkap petugas kepolisian Polsek Kuta.
“Telah terjadi kasus tindak
pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang di wilayah Denpasar. Untuk kasus tersebut, ada empat orang tersangka.
Tiga di antaranya adalah petugas Jaga Baya atau petugas pengamanan Desa Adat
Kuta, satu lainnya dari masyarakat,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol
Ruddi Setiawan, di Polsek Kuta, Kamis (06/2/2020).
Menurut Ruddi, penangkapan
terhadap keempat tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang membawa
korban pengeroyokan ke Polsek Kuta karena diduga melakukan pencurian helm di
depan Monumen Groundzero Jalan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
Saat dibawa ke Polsek Kuta korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban dibawa ke
rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. Namun, beberapa saat kemudian
muncul video viral yang ada pada media sosial dengan memperlihatkan korban
mendapat kekerasan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Pada (24/01) kakak kandung korban
bernama Muhammad Kholil Musthofah menerima kabar bahwa korban sudah meninggal
dunia. Kemudian, kakak korban juga melihat video korban saat dikeroyok massa
hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, langsung
melaporkannya ke Polsek Kuta.
“Keempat tersangka mengakui
perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka ditangkap
pada (31/01) di rumah masing – masing daerah Kuta,” ujarnya.
Ruddi menjelaskan untuk kesimpulan
sementara yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu luka – luka hingga
pendarahan pada bagian tubuhnya dikarenakan benda tumpul.
Selain itu, dalam kasus ini
korban yang bernama Mohammad Lutfi belum adanya cukup bukti untuk dinyatakan
melakukan tindak pidana pencurian.
Jangan Main Hakim
Ruddi menegaskan jika menemukan
pelaku diduga melakukan tindak pidana atau mengamankan pelaku tindak pidana
agar diamankan saja dan tidak main hakim pada orang tersebut.
“Serahkan semua kepada aparat
penegak hukum selalu laporkan ke Polsek terdekat atau Polres, kami mengharapkan
hal tersebut jangan terulang lagi di wilayah Denpasar,” ucapnya
berharp.
Atas perbuatannya keempat
tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling
lama 12 tahun.
Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Chandra Hamdani Noor