Sempat Viral |Oknum Jagabaya Desa Adat Kuta Pukuli Warga Hingga Tewas

Empat tersangka pemukulan orang di Kuta ditunjukan ke media massa (foto ant).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Sebuah video yang sempat viral di media sosial, mempertontonkan seorang laki-laki tidak berbusana dipukuli sejumlah orang. Dia ini dituduh mencuri. Perlakuan orang-orang semakin garang, apalagi saat lelaki malang tersebut, bisa melepas borgol yang dipasang salah seorang berpakaian seragam. Dalam video itu, ada ucapan bahwa lelaki ini kebal dari pukulan.

Namun setelah video ini viral, ada berita dari kepolisian bahwa korban menghembuskan nafas, saat dibawa ke kantor polisi. Polisi lalu melakukkan penyidikan dan empat tersangka pengeroyokan bernama I Wayan Mahendra (27), I Wayan Widarta (49) Wayan Sudanta (38) dan I Wayan Miasa (40) ditangkap karena menganiaya hingga

 kematian pada satu orang korban dan sudah ditangkap petugas kepolisian Polsek Kuta.

“Telah terjadi kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di wilayah Denpasar. Untuk kasus tersebut, ada empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah petugas Jaga Baya atau petugas pengamanan Desa Adat Kuta, satu lainnya dari masyarakat,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polsek Kuta, Kamis (06/2/2020).

Menurut Ruddi, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang membawa korban pengeroyokan ke Polsek Kuta karena diduga melakukan pencurian helm di depan Monumen Groundzero Jalan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Saat dibawa ke Polsek Kuta korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. Namun, beberapa saat kemudian muncul video viral yang ada pada media sosial dengan memperlihatkan korban mendapat kekerasan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Pada (24/01) kakak kandung korban bernama Muhammad Kholil Musthofah menerima kabar bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian, kakak korban juga melihat video korban saat dikeroyok massa hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, langsung melaporkannya ke Polsek Kuta.

“Keempat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka ditangkap pada (31/01) di rumah masing – masing daerah Kuta,” ujarnya.

Ruddi menjelaskan untuk kesimpulan sementara yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu luka – luka hingga pendarahan pada bagian tubuhnya dikarenakan benda tumpul.

​​​​Selain itu, dalam kasus ini korban yang bernama Mohammad Lutfi belum adanya cukup bukti untuk dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian.

Jangan Main Hakim

Ruddi menegaskan jika menemukan pelaku diduga melakukan tindak pidana atau mengamankan pelaku tindak pidana agar diamankan saja dan tidak main hakim pada orang tersebut.

“Serahkan semua kepada aparat penegak hukum selalu laporkan ke Polsek terdekat atau Polres, kami mengharapkan hal tersebut jangan terulang lagi di wilayah Denpasar,”  ucapnya berharp.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Chandra Hamdani Noor