Polri Tetapkan LSP, ASN, dan EH Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden

0
2
Presiden Prabowo Subianto . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

INFODENPASAR, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah

Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here