Kapolresta Denpasar: Pembunuhan Wanita Berinisial AS Dengan Jeratan Kabel

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita dan jaringan prostitusi online di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (6/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

INFODENPASAR, Denpasar – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pembunuhan wanita berinisial AS (25) di sebuah kamar kos di Denpasar dengan jeratan kabel pada lehernya.

“Berdasarkan hasil visum dan otopsi, memang meninggal dikarenakan jeratan kabel terhadap korban, juga dibenturkan kepalanya,” kata Bambang Yugo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (06/01/2023).

Kapolresta mengatakan kabel sepanjang 10 meter yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Batanghari, Denpasar Selatan digunakan oleh pelaku yang sejak awal memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban.

Pelaku Raden Aryo Puspa Buwono (26) selain melakukan pencurian dengan kekerasan, juga diduga melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban yang masih memiliki seorang anak yang masih kecil.

Pelaku pria asal Blitar, Jawa Timur yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polsek Denpasar dan Reserse Kriminal Polda Bali pada Senin 2/1/2023 di kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dua buah handphone merek iPhone dan dompet berisi sejumlah uang.

Setelah melakukan tindakan tersebut, RAPB mengunci korban di dalam kamar kos dalam keadaan sudah tak bernyawa dan baru diketahui oleh tetangga setelah pelaku melarikan diri membawa serta barang-barang berharga milik korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, fakta lain yang ditemukan oleh penyidik adalah ditemukan jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa tujuh orang saksi dalam jaringan prostitusi online tersebut, dimana sudah ada tiga orang menjadi tersangka.

“Kami menemukan diduga ada prostitusi online. Tujuh orang yang kami periksa secara intensif ada tiga yang jadi tersangka.

Kemungkinan akan bertambah karena masih didalami oleh penyidik,” kata Bambang Yugo Pamungkas.

Secara kronologis, peristiwa pembunuhan terhadap AS (26) bermula dari laporan yang diterima polisi pada Sabtu 31 Desember 2022 pukul 19.00 WITA bahwa telah ditemukan seorang perempuan meninggal dalam kamar di Griya Sambora Jalan Tukad Batanghari I No. 7 Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan.

Saat ditemukan, korban tak berbusana dan ditemukan kabel rol pada leher korban. Saksi yang melihat kejadian tersebut pun langsung melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit II Reskrim, serta anggota untuk melakukan penyelidikan yang diawali olah tempat kejadian perkara, serta interogasi saksi-saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP. Polisi akhirnya mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku.

Dari keterangan saksi pelapor yang menyatakan bahwa diduga pelaku memiliki ciri-ciri seorang laki-laki dengan perawakan tinggi kurus, mata melotot menggunakan jaket warna gelap dan celana jeans biru.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku dan berhasil membekuk pelaku.

“Saat akan dilakukan penangkapan tersebut pelaku sempat melawan petugas, akibatnya pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas kepolisian,” kata Bambang Yugo Pamungkas.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA