Home BALI Pemkot Denpasar Naikkan Honor Tenaga Kontrak di APBD Perubahan 2023

Pemkot Denpasar Naikkan Honor Tenaga Kontrak di APBD Perubahan 2023

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara usai menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Denpasar, Bali, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati/wsj.

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, akan menaikkan honor tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat melalui APBD Perubahan  2023 berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

“Dengan melihat kondisi, kita pun untuk honorer itu kita tingkatkan gaji atau honornya melalui perubahan ini,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Kamis (17/08/2023).

Terkait kenaikan honor tersebut, Pemkot Denpasar saat ini masih dilakukan kajian. Kenaikan honor atau gaji itu dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Jumlah honorer kita mencapai 8.000-an. Dalam setahun itu membutuhkan Rp80 miliar lebih,” ujar Jaya Negara didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa .

Dari 8.000-an tenaga kontrak itu, sebanyak 2.400-an ber-KTP Denpasar dan sisanya KTP luar Denpasar. Menurut Jaya Negara, yang terpenting dukungan mereka terhadap kinerja pemerintah.

“Kami tidak melihat siapa pun itu, karena mereka itu sudah men-suport pembangunan di Denpasar. Mereka sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Denpasar,” katanya.

Jaya Negara menambahkan, tenaga kontrak ada di semua sektor karena sejak dirinya menjabat tak ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tenaga teknis di luar kesehatan dan guru. Yang ada hanya pengangkatan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru untuk guru dan tenaga kesehatan.

Oleh karena banyak yang pensiun sehingga bagian tenaga teknis yang pensiun digantikan oleh tenaga kontrak agar tidak mengganggu kinerja pemerintah.

Pihaknya berharap pengangkatan PPPK untuk tenaga kontrak yang tersebar di Pemkot Denpasar segera terwujud.

“Kami perjuangkan, minimal yang sudah bekerja di atas lima tahun sebagai tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Jaya Negara.


Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version