Home BALI Polisi Ungkap Modus Tiga Pria Perkosa Wanita di Kuta Selatan

Polisi Ungkap Modus Tiga Pria Perkosa Wanita di Kuta Selatan

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pemerkosaan oleh tiga pria pada sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali mengungkap modus tiga pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur yang memperkosa seorang wanita berinisial AIP (24) di kos-kosan Kuta Selatan, Badung, Bali secara bergantian.

“Modusnya yaitu pelaku memperkosa karena ada kesempatan dan tiga orang ini bernafsu melihat tubuh korban,” kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (29/09/2023).

Bambang menyebutkan tiga pria yang kini jadi tersangka tersebut yakni ADL, EN dan IKN.

Kapolresta menjelaskan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin 25 September 2023 di sebuah kos-kosan di Kuta Selatan, Badung sekitar pukul 22.00 Wita. Pada awalnya korban meminta pelaku ADL untuk mengantar korban menuju ke kos korban setelah kerja. Satu jam setelah itu, pelaku lain atas nama EN menghubungi pelaku ADL melalui panggilan WhatsApp untuk mengembalikan motor yang dipakai untuk mengantar korban.

Setelah panggilan itu, pelaku EN dan IKN tiba di kos korban sekitar pukul 23.00 Wita. Sesampainya di rumah kos korban, EN dan IKN yang awalnya bertujuan mengambil motor melihat korban dan pelaku ADL masuk ke kamar korban. Di dalam kamar korban, pelaku ADL memaksa korban untuk melayani nafsunya, namun ditolak oleh korban. Korban tak dapat menghindar karena pelaku ADL melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku ADL keluar. Kemudian setelah itu, pelaku EN dan IKN bergantian masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejat tersebut.

“Pelaku kita tangkap di hari berikutnya (Selasa 26/9) setelah laporan. Tiga tersangka ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun,” katanya.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, ketiga pelaku bekerja sebagai tukang kebun. Para pelaku memanfaatkan posisi korban yang tinggal sendirian di kos TKP. Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu, korban masih dalam pendampingan tim dari Polresta Denpasar.

“Untuk sekarang masih menutup diri, masih trauma. Kita dari psikologi memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Kita lakukan pendampingan supaya korban merasa lebih tenang dan melupakan apa yang terjadi,” kata Bambang Yugo Pamungkas.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version