Home BALI Polsek Gilimanuk Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo

Polsek Gilimanuk Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo

Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana menunjukkan barang bukti pengungkapan peredaran pil koplo, Jumat (18/8).

INFODENPASAR, Negara – Kepolisian Sektor Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menangkap pengedar ratusan pil koplo yang merupakan warga setempat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana di Gilimanuk, Jumat (18/08/2023).

Polisi menyita 850 butir pil dengan logo “Y” yang merupakan jenis obat yang dilarang dijual bebas
dari tersangka AP.

Tersangka AP mengemas ratusan pil koplo  dalam plastik dengan isi masing-masing 10 butir, yang dijual seharga Rp30 ribu untuk setiap kemasan.

Tersangka yang sehari-hari juga mencari uang sebagai anak logam (berenang di pinggir kapal dan memungut uang logam yang dilemparkan penumpang kapal ke laut), ini ditangkap saat berada di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk.

“Penggeledahan yang kami lakukan di rumahnya, menemukan ratusan butir pil tersebut,” kata Werdhiana.

Menurut dia, tersangka mengaku sudah tiga bulan terakhir mengedarkan pil itu dengan menyasar anak muda di Gilimanuk.

Meskipun mengaku mendapatkan pil itu dari orang yang tidak ia kenal, ia menegaskan, polisi akan mendalami kasus ini termasuk mengejar orang yang menyuplai pil itu ke AP.

Setelah mendapatkan barang bukti pil itu, ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM untuk memeriksa pil tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap 50 contoh pil, BPOM menyimpulkan terdapat kandungan triheksifenil hidroklorida yang pemakaiannya harus seizin dan pengawasan dokter.

“Kalau dipakai berlebihan akan mengakibatkan penumpukan zat yang membahayakan hati dan ginjal karena bisa merusak dua organ tubuh tersebut,” katanya.

Selain itu, pemakaian obat ini tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan keracunan hingga kematian.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AP berdalih, ia menjual obat itu secara ilegal karena kebutuhan ekonomi. “Apapun alasan dia, ini perbuatan yang melanggar hukum,” kata Werdhiana.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA

Exit mobile version