Bali Tanggap Darurat COVID-19 Sampai 30 Mei 2020

Patung Gajah Mina di pantai Pererenan, Badung, Bali. (foto iwan darmawan).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di provinsi setempat  hingga 30 Mei 2020.

“Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat malam (1/2/2020).

Dewa Indra menambahkan, status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

“Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek,” ucap birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh hingga Sabtu (2/5) di provinsi itu secara akumulatif sebanyak 129 orang atau 54,43 persen dari total kasus positif.

“Ada kabar gembira, hari ini yang sembuh bertambah delapan orang, semuanya WNI, yakni lima orang Pekerja Migran Indonesia dan tiga orang non-PMI,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu.

Sementara itu, jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 237 orang, yakni pada Sabtu (2/5) terdapat penambahan sebanyak dua orang WNI, yang terjangkit melalui transmisi lokal.

Untuk jumlah pasien yang meninggal masih tetap empat orang, yakni dua WNA dan dua WNI.

“Sedangkan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) ada 104 orang yang berada di sembilan rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas,” ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengatakan kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sebagian besar masih didominasi oleh kasus impor, sedangkan untuk transmisi lokal sejumlah 68 orang (28,69 persen).

“Adanya penambahan kasus transmisi lokal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Dewa Indra mengatakan bahwa telah dikeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020. Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari 1 Mei 2020.

“Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID- 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui 19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin.

“Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” kata Dewa Indra.


Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Masuki M Astro